Daftar Login

Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2025 tentang Judi On

Bunyi Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2025 tentang Judi On

judi online adalahJudi on banyak dunakan masyarakat, khususnya di Indonesia sebagai terobosan baru di era teknologi yang semakin berkembang saat ini.Sesuai dengan namanya judi on merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian, ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian on, dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas